• Jelajahi

    Copyright © Banten Updete
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Dibekingi Oknum TNI AL Inisial Y Dan S, Praktik Penyelewengan Bio Solar Subsidi di Lampung Kembali Disorot

    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T05:10:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    Banten Update | Lampung – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan.


    Aktivitas yang diduga berlangsung di sekitar Jalan Raya Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, disebut telah meresahkan masyarakat serta berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil investigasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan pelangsir yang menggunakan modus operandi mobil dump truck ODOL bermuatan pasir.




    Kendaraan tersebut disebut berulang kali melakukan pengisian Bio Solar subsidi di SPBU Nomor 24.353.56, kemudian keluar masuk lokasi untuk menghindari kecurigaan petugas.


    Mobil - mobil tersebut diketahui menggunakan penutup terpal sehingga tampak seolah sedang menjalankan aktivitas pengangkutan material.


    Namun, menurut temuan di lapangan, modus tersebut diduga hanya digunakan untuk mengelabui pengawasan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.


    Sumber di lapangan menyebut seorang berinisial Y diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengelola tempat penampungan Bio Solar subsidi.


    Gudang yang berada di pinggir Jalan Raya Pemanggilan disebut menjadi lokasi penyimpanan ribuan liter Bio Solar sebelum didistribusikan kembali.


    Selain itu, beredar pula dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota TNI AL aktif berinisial S yang disebut - sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.


    Dugaan ini menjadi perhatian masyarakat karena apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan aparat negara.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung, Bareskrim Polri, serta instansi terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.


    Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


    "Pelangsir dan penimbun BBM solar bersubsidi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.


    Aturan ini tertuang dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.


    "Praktik pelangsiran ( membeli berulang kali dengan kendaraan yang dimodifikasi atau jeriken tanpa izin ) dan penimbunan ( menyimpan tanpa izin untuk dijual kembali ) dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang merugikan masyarakat.


    "Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


    "Pasal 53 huruf c UU Migas : Menyimpan (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.


    "Pihak SPBU yang terbukti secara sengaja membantu pelangsir atau penimbun juga dapat dijerat dengan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.


    "Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.


    Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan