Subang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Subang kembali menjadi sorotan publik setelah pemberitaan yang beredar di media daring memicu reaksi luas dari masyarakat.
Beredarnya dugaan tersebut memunculkan desakan agar Kapolres Subang segera melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh.
Tarif yang dipatok pun sangat tinggi, jauh melampaui biaya resmi negara: untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp850.000, sedangkan untuk SIM A polos mencapai Rp.950.000.
Ada modus khusus yang dilakukan para calo sebelum mengantar pemohon masuk ke dalam kantor. Riska menceritakan bahwa pihak calo selalu meminta melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.
Masyarakat berharap setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Apabila benar terbukti terdapat pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan publik, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar di luar ketentuan dapat dipidana.
Sangat jelas di Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya, sepanjang masih berlaku pada ketentuan peralihan yang relevan.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, yang menetapkan tarif resmi penerbitan SIM sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut.
Praktik pungli, apabila benar terjadi, tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
Sejumlah pihak berharap Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), maupun pengawas internal lainnya melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap laporan yang berkembang.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas pungli harus dibuktikan melalui tindakan nyata terhadap setiap dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik.
Sampai berita ini disusun,media BantenUpdete.my.id berupaya untuk,mengofirmasi ke STPAS Polres Subang,melalui chat WA,masih tetap conteng dia tapi tak di buka-buka,dan di nilai tidak merespon sama sekali,selama 1x24 jam saya tunggu tidak ada respon hingga berita ini di terbitkan.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan maupun klarifikasi resmi dari aparat yang berwenang.

